JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan imbauan calon Presiden nomor urut 01, Jokowi kepada pendukungnya untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) berbaju putih sebagai pelanggaran TSM, tidak relevan, sehinggan manjelis mengesampingkan permohonan pemohon.
“Selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara pemohon maupun pihak terkait. Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan,” kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan pendapat MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelum membacakan pertimbangan, Arief yang mendapat giliran membaca isi putusan menyampaikan juga apa yang didalilkan tim hukum Prabowo-Sandi terkait persoalan imbauan menggunakan baju putih ke TPS.
“Bahwa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran Pemilu secara TSM atas asas pemilu yang bebas dan rahasia yang dilakukan pendukung paslon nomer 01, yang mengajak pendukungnya untuk datang ke TPS menggunakan baju putih,” ucap Arief.
Arief juga membacakan eksepsi atau tanggapan dari pihak termohon, juga pihak terkait, Jokowi-KH Ma’ruf, yang menyampaikan bahwa imbauan menggunakan baju putih juga dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo-Sandi.
“Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat secara drastis. Lagipula pemohon, menurut pihak terkait, meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang ditandatangani ketua timses Djoko Santoso,” ujar Arief.