MENU

Polisi Amankan Satu Lagi Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bareskrim Polri kembali mengamankan satu orang tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos.

“Pelaku yang diamankan berinisial J di wilayah Brebes (Jawa Tengah),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Dengan demikian, hingga saat ini ada tiga tersangka dalam penyidikan kasus itu. J kini diperiksa oleh tim Polres Brebes dan Polda Jateng.

Menurut Dedi, peran J sama seperti dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan, yakni menerima konten tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook milik J dan aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

Dedi mengatakan, setelah diamankan pelaku kemudian dilepaskan lagi karena alasan penyidikan.

“Dia dikenakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman dibawah lima tahun dan tiga tahun, tidak dilakukan penahanan. Tidak semuanya (tersangka) itu ditahan. Kalau tiga tersangka ini perannya hanya meneruskan (informasi hoaks), dia juga kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Baca juga: Masih Soal Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, ACTA Akan Laporkan Komisioner KPU

Sebelumnya, Polisi mengamankan LS di Bogor dan HY di Balikpapan pada Jumat (4/1). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Keduanya pun tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER