JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menaikkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan chat berunsur pornografi dengan Firza Husein. Penetapan ini kemudian banyak menuai protes, terutama mendesak polisi mengungkap penyebar konten awal.
Hingga kini penyebar dari percakapan yang mengandung pornografi itu belum juga diringkus. Polisi berdalih kesulitan mengungkap penyebar chat kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, di kasus Habib Rizieq-Firza penyebar tidak memiliki IP Address yang jelas seperti dalam kasus muslim_cyber1. Atas dasar itu penyidik belum bisa menemukan penyebar.
“Jadi IP addressnya jelas (dalam kasus muslim_cyber1), alamatnya jelas. Makanya sekarang kita sedang berupaya mencari (penyebar konten porno Habib Firza-Rizieq),” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Berdasarkan alasan sulitnya mendeteksi alamat penyebar konten, mereka kini lebih fokus menangani para tersangka dalam chat tersebut.
Polda Metro Jaya akan terus berupaya mencari pelaku penyebar di situs baladacintarizieq. Namun, kata Argo, untuk sementara, polisi terlebih dahulu fokus terhadap pornografi yang ada dalam kasus tersebut.
“Nah nanti juga makanya kita masukan itu UU ITE, yang nanti kalau misalkan kita menemukan siapa yang menyebar, nanti sama-sama kita ajukan disitu,” ujarnya.
Desakan juga datang dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai seharusnya kepolisian terlebih dulu mengejar penyebar konten tersebut ke khalayak umum.
“Ini kan lucu, itu kan chat privasi, apa mungkin suami istri chat privasi saling bertukar foto trus disebar ke masyarakat dapat dikriminalisasi, aturan tangkap penyebarnya dong,” ujar Fahri di Komplek Parlemen.
Dirinya juga merasa heran dengan pemberian status tersangka kepada Habib Rizieq dari kepolisian. Menurutnya, peristiwa tersebut adalah hak privasi seseorang dalam menggunakan media sosial.
“Saya lebih cenderung menganggap pemerintah terlalu cepat menetapkan beliau menjadi tersangka, apalagi itu kan hak privasi seseorang yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.
“Negara sudah masuk dan ikut dalam penanganan kasus ini, jangan sampai negara kewalahan sendiri nantinya,” terangnya. (IwanY)
Udah pada tua bukan mikirin mati biar banyak berbuat kebaikan, malah berbuat fitnah dan dzalim, ya Allah sungguh benar siksaMu nyata neraka Mu, tunjukilah kami jalan yg lurus jauhkan kami dr fitnah dajjal, adzablah mereka yg dzolim
Penyebar konten adalah kelompok mereka, gak bakalan dipubblish. Nanti kalau ngoceh ketahuan belangnya…bahaya.
Sangat capek masyarakat di suguhkan dengan drama yg semu ini.
pakpol nyari2 alasan terus ah… ga bisa apa ga mau nyari?
Setuju pak polisi jangan ditangkap penyebar chat palsu itu nanti malah mereka mbongkar kalo polisi yang suruh mereka lho apa gak ruyam urusan?
Dengan berbagai dalih pokoknya harus ngelak deh pak pol gak ada IP address gak ada apa kek pokoknya ngelak peduli setan rakyat pada tahu EGP toh seluruh rakyat Indonesia sampe anak kecil juga sudah tahu kalo pak Pol pembohong, tul gak?
Yang percaya sama polisi di DKI hanya 42% kok, jadi gak ada gunanya jujur