MENU

Pemohon Uji Materi Perppu Ormas Lakukan Perbaikan Permohonan

JAKARTA – Pemohon lain dari perkara uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis memperbaiki permohonannya, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang perbaikan ini, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko memaparkan pokok-pokok perubahan yang dilakukan.

“Seperti yang disarankan oleh majelis hakim, kami akan membacakan hal-hal yang sifatnya pokok yaitu perubahan-perubahan saja,” ujar Hendarsam di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK Jakarta, Senin (28/8).

Dalam perubahan tersebut, pemohon memaparkan bahwa ketentuan Perppu Ormas dapat menghambat pemohon dalam memilih atau bergabung dalam ormas atau setidaknya berpotensi menghalangi kebebasan pemohon dalam berserikat dan berkumpul dalam ormas yang diikuti pemohon yaitu ormas Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

“Bahwa akibat penghapusan Pasal 68 UU Ormas, maka peran dan fungsi pengadilan untuk secara objektif memastikan proses penjatuhan sanksi menjadi hilang,” kata Hendarsam.

Pemohon selanjutnya mengatakan bahwa dampak lanjutan dari penghapusan ketentuan tersebut menjadikan pemerintah mudah memberikan sanksi pencabutan badan hukum kepada ormas apapun.

“Bahwa oleh karena itu, jelaslah pemohon adalah pihak yang mewakili kepentingan hukum dan kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan ini,” tambah Hendarsam.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh pemohon.

“Meminta Mahkamah menyatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkas Hendarsam. (Ant/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER