JAKARTA – Soal pro kontrak penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama rupanya kian mempersulit posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo. Oleh karena itulah, Tjahjo menyampaikan permohonan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung (MA). Permohonan fatwa ini juga atas petunjuk Presiden Jokowi.
“Kami sudah menyampaikannya kepada sekretariat MA,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa (14/2).
Sebenarnya mendagri ingin bertemu langsung dengan ketua MA. Namun karena lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini sedang menggelar rapat paripurna, akhirnya Tjahjo memutuskan surat permohonan pendapat hukum tersebut disampaikan melalui sekretariat MA. Dia berharap agar surat tersebut bisa diterima ketua MA.
Menurut mendagri, pihaknya menghargai pendapat anggota DPR RI dan para pakar hukum. Baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang berpendapat lain. Namun sejauh ini Kemendagri berpendapat penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama masih perlu menunggu tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan kasus terdakwa gubernur DKI.
“Begini, saya belum bisa memutuskan diberhentikan atau tidak. Prinsipnya masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Karena berbagai pendapat muncul, maka sebagaimana arahan Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA,” kata dia.
Tjahjo mengatakan, pemerintah akan mengikuti apapun pendapat hukum MA dalam hal ini. Lebih jauh Tjahjo memaparkan hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama yakni:
- Status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan register perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.
- Dalam sidang di pengadilan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan “dakwaan alternatif kedua” Pasal 156 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya “Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tuntutan Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 tahun.
https://www.facebook.com/serujidotcom/