JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan langkah jemput bola untuk memberikan perlindungan kepada advokat Elza Syarief yang mendapatkan ancaman dari anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.
“Kami akan jemput bola sebaiknya karena ini menyangkut kasus besar, KTP-el dan Miryam,” kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar saat dihubungi SERUJI, Selasa (29/8).
Lili juga menjelaskan bahwa LPSK segera akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan segera mengelar rapat untuk membahas masalah ini dan mengambil keputusan.
Sebagaimana diketahui, Akbar Faisal anggota DPR dari fraksi Nasdem melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan telah memberikan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik terkait keterangan Elza di pengadilan saat bersaksi untuk terdakwa Miryam S Haryani. (Arif R/Hrn)
Ancam lagi ya..