JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Jonru Ginting yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena dugaan melakukan ujaran kebencian, akan melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya, pendaftaran gugatan sudah dilakukan, dan sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 6 November,” ungkap kuasa hukum Jonru dari LBH Bang Japar, Renaldy Erwin lewat pesan kepada SERUJI, Kamis (2/11).
Erwin mengungkapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi ahli dari berbagai disiplin keilmuan.

“Kita sedang mempersiapkan beberapa Saksi Ahli untuk Sidang Praperadilan Jonru diantaranya; Ahli hukum ITE, Ahli Bahasa, Ahli hukum pidana, Ahli Praktisi ITE, Ahli HAM,” ungkapnya.
Ditegaskan oleh Erwin bahwa apa yang menimpa kliennya adalah bentuk ketidakadilan yang dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum, sehingga perlawanan di praperadilan harus dilakukan.
“Prapradilan ini adalah bentuk perlawanan Jonru mencari keadilan. Semoga hakim dapat berlaku Independen atau Merdeka dari tekanan dalam memutuskan bebas dalam kasus Jonru ini,” pungkasnya. (ARif R/Hrn)