JAKARTA – Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan uji materi atas Perppu nomor tahun 2017, hari ini, Jumat (28/7).
Kedatangan Kapitra didampingi oleh perwakilan peserta aksi 287, yang saat ini sedang berjalan kaki dari masjid Istiqlal menuju MK, dan beberapa anggota ormas yang memberikan kuasa untuk melakukan gugatan ke MK.
Disampaikan oleh Kapitra bahwa ia dan beberapa pengacara yang bergabung dalam satu tim, diberi kuasa oleh beberapa ormas untuk melakukan gugatan ke MK. Ormas tersebut adalah Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, DPP FPI, dan Perkumpulan Hidayatullah.
Selain Ormas, ada juga beberapa atas nama pribadi memberi kuasa melakukan gugatan, seperti Munarman selaku sekretaris umum DPP DPI, Muchlis Zamzami Can selaku Ketua I Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Amril Saifa selaku Waketum Dewan Da’wah Islamiyah, Chandra Kurnianto selaku sekretaris jenderal DPP Hidayatullah, Zuriaty Anwar selaku Sekretaris Umum Forum Silaturrahim Antar Pengajian.
(Hrn)
Masa mau mundur kezaman Orba – Orla…capek dech…