MENU

KPK Permasalahkan Kehadiran Prof Romli Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Novanto

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan atas dihadirkannya ahli hukum pidana Romli Atmasasmita oleh pihak Setya Novanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

KPK menilai ada konflik kepentingan karena sebelumnya Romli Atmasasmita juga pernah menyatakan pendapatnya pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK.

“Kami pertanyakan karena ahli juga pernah hadiri Pansus karena keterangan yang sudah diberikan di Pansus berimplikasi, tentu ranahnya berbeda karena ranahnya hukum dengan di luar hukum,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Sementara itu, Ketut Mulya Arsana anggota tim kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan dihadirkannya Romli Atmasasmita tersebut.

“Tidak ada konflik kepentingan di sini karena tidak ada kaitannya dengan Pansus,” kata Ketut.

Sementara itu, Romli pun menyatakan bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses di DPR terkait Pansus Hak Angket itu.

“Di sini proses hukum, di sana proses politik,” ucap Romli.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER