JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, atau KTP-el.
Selain Novanto dan Deisti, turut pula diperiksa Inayah, istri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Tiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/3).
Tiga saksi tersebut sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Ant/SU03)