JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dakwaan Setya Novanto memang berbeda dengan dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el).
“Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa Setya Novanto tentu lah dakwaan Setya Novanto karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/12).
Namun, kata dia, secara umum konstruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp2,3 triliun dari tindak pidana korupsi KTP-el itu.
Febri pun menyatakan bahwa beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek KTP-el itu di mana disebut oleh pihak Novanto sebagai nama yang hilang, ternyata tetap masih ada.
“Namun sebagian dikelompokkan. Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima 12,8 juta dolar AS dan Rp44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian,” ungkap Febri.