MENU

Jimly: Penerbitan SKB Eks HTI Jangan Dipakai Untuk Persekusi

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam itu, jangan sampai menjadi awal timbulnya praktik persekusi terhadap bekas aktivis HTI.

“Nanti dalam praktik jangan sampai dipakai untuk persekusi, dan itu bisa melanggar HAM,” kata Jimly kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (9/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan, agar pelaksanaan SKB tak mengakibatkan sejarah kelam bangsa Indonesia kembali terulang, yaitu peristiwa pembantaian PKI pada tahun 1965 silam.

“Bangsa kita ini suka latah, ini bahaya, dan sudah terbukti dalam sejarah tahun 1965 semua orang dicatatin, jangan sampai begitu,” ucap Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini

Untuk mencegah persekusi, kata Jimly, pengawasan terhadap proses perancangan dan sosialisasi SKB harus dilakukan. Dengan demikian, materi SKB benar-benar diperuntukkan untuk proses pembinaan.

“Mencegahnya diingatkan dari sekarang, jadi para menterinya harus merumuskan sedemikian rupa dan nanti dalam sosialisasi dijelaskan jangan sampai berlebihan,” ujarnya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan pada 2009-2010 itu berharap pemerintah turut memasukkan unsur-unsur yang dapat memperkuat pendidikan moral bangsa dalam penyusunan naskah SKB eks anggota HTI itu.

“Misalnya, nanti dalam implementasi, selain pembinaan juga ada penataran soal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Saya kira perlu itu penataran ulang P4,” tuturnya.

Menurut dia, kelak setelah SKB tersebut dirumuskan, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat benar-benar memahami tujuan dan fokus penyusunan surat itu.

“Para menteri harus merumuskan dengan sedemikian rupa dan nanti dalam sosialisasi itu dijelaskan, jangan sampai jadi salah tafsir sehingga implementasinya berlebihan. Pokoknya kita mendidik,” ujar alumni Program Doktor Riset (doctor by research) Ilmu Hukum di Van Vollenhoven Institute.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan SKB untuk mantan anggota HTI, sebagai tindak lanjut pencabutan status hukum organisasi masyarakat itu.

Penerbitan SKB bertujuan mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wiranto menjelaskan selain kementeriannya, pembahasan dan penyusunan aturan-aturan dalam surat itu juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kejaksaan Agung. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER