MENU

Jelang Sidang Praperadilan Setnov, Inilah Sikap Tegas Fahri Hamzah

Setya Novanto diperiksa KPK 2
Setya Novanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka. (Foto: Istimewa)

Terkait kasus KTP-el, lanjut Fahri, dirinya hanya ingin bertanya, bagaimana caranya Rp2,3 Triliun itu menjadi kerugian negara, bagaimana cara menghitungnya, dalam metode apa, siapa yang menghitungnya, dan mana surat keputusan tentang perhitungan itu.

“Kalau itu tidak ada maka ini semua hanyalah sensasi belaka yang tidak bertanggung-jawab, dan sudah merusak dan mencemari lembaga DPR, tapi pada kenyataannya tidak ada, maka siapa yang melakukan ini harus bertanggungjawab , dan telah melakukan pembohongan publik jika tidak bisa membuktikan,” pungkasnya.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP. Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto.

Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Pada praperadilan sebelumnya, ia memenangkan gugatan dan status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama. Dalam kasus KTP-el, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER