JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Aktivis Muslim yang menggunakan sosial media untuk menyuarakan sikap kritisnya, Jonru Ginting akhirnya ditahan penyidik Cybercrime Polda Metro Jaya, setelah selama lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan, dari Kamis (28/9) pukul 15.30 WIB hingga Jumat (29/9) pukul 2.45 WIB dini hari.
Jonru dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, dan dikenai pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 45 ayat 2.
“Betul, sekitar pukul 2.45 dini hari tadi, Penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” jelas Renaldy Erwin, advokat dari LBH Bang Japar yang menjadi kuasa hukum Jonru Ginting, saat di konfirmasi SERUJI, Jumat (29/9).
Berikut kronologis penetapan Jonru Ginting sebagai tersangka hingga ditahan di Rutan Cybercribe Polda Metro Jaya, sebagaimana dituturkan oleh Renaldi Erwin yang mendampingi Jonru sejak awal pemeriksaan hingga terakhir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kamis (28/9)
Pukul 15.30 WIB, Jonru bersama kuasa hukum dari LBH Bang Jabar, Renaldy Erwin, SH, MH dan Hairullah, SH mendatangi cybercrime Polda Metro Jaya untuk memenuhi penggilan penyidik terhadap Jonru sebagai saksi terlapor atas laporan Muannas Al Aidid dengan tuduhan dugaan melakukan pidana ujaran kebencian, dengan nomor laporan LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Mbak wanda..mana mbak wanda
Viktor, gimana kabarnya?
Kalo viktor mereka pura2 ga tau bung… Yg penting cincai laah amaan.. Biasalah kayak ga tau aja…
Terus sekalas viktor ga d tahan?