SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Dalam rapat koordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon (paslon) dan Bawaslu, KPU Jatim hanya mengatur rapat umum, debat publik dan iklan kampanye.
Terkait rapat umum yang dilakukan oleh masing-masing tim paslon, KPU Jatim mengatur harus diselengarakan 2 kali di dua tempat yang berbeda.
Jatim akan dibagi dua zona yakni zona 1 Jatim bagian barat dan zona 2 Jatim bagian timur. Masing-masing zona ada 19 kabupaten/kota. Tiap paslon akan digilir di masing-masing zona wilayah.
“Untuk 64 hari pertama masa kampanye boleh rapat umum di zona 1 dan sisanya di zona 2. Masing-masing paslon diberi jatah dua kali rapat umum selama masa kampanye. Jumlah massa 25 ribu orang dibatasi saat rapat umum. Jadi paslon nomor 1 bisa kampanye di zona 1, paslon nomor 2 kampanye di zona 2. Terus bergantian,” jelasnya.
“Rapat umum pertama dilaksanakan 64 hari pertama masa kampanye dengan paslon no. 1 berada di zona 1, paslon no. 2 berada di zona 2. Kemudian rapat umum kedua, dilaksanakan pada 65 hari terakhirm masa kampanye dengan dibalik,” kata Ketua Divisi SDM Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro saat rakor bersama kedua tim pemenangan cagub-cawagub di Media Center KPU Jatim, Surabaya, Senin (19/2).
Pelaksanaan rapat umum dilarang bersamaan waktunya dengan rapat umum bupati atau walikota yang melangsungkan pilkada.
“Pelaksanaan harus tetap memperhatikan hari libur nasional dan agama. Catatan, tidak bersamaan dengan rapat umum bupati dan walikota yang sedang melaksanakan pilbup atau pilwali,” jelasnya.
Dia juga mengaskan bahwa rapat umum dilarang dihelat di ruang tertutup.
“Rapat umum dilaksanakan di ruang publik atau outdoor, jangan di dalam aula, karena memang sifatnya rapat umum,” katanya.
Tak cuma itu, KPU Jatim juga mengatur durasi ketentuan iklan, untuk radio 60 detik dan TV 30 detik.
Terlepas dari itu semua segala bentuk penyelenggaraan kampanye oleh masing-masing tim pemenangan paslon harus menyertakan ijin tertulis pada aparat kepolisian terkait.
“Berharap meskipun secara formal agak sulit dilakukan, secara informal mungkin bisa dikirim pada kita, entah itu dikrim lewat WA tidak harus datang, karena kini sudah zaman now, tidak harus datang ke KPU,” pungkasnya. (Luhur/SU05)
