JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Achmad mempertanyakan konsistensi KPK tiba-tiba tidak lagi memproses tiga nama politikus PDIP yang pernah masuk dalam dakwaan tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el sebelumnya.
“Misalnya tiga nama itu hilang kenapa tidak masuk dalam dakwaan (Novanto)? Padahal dalam dakwaan Irman, Sugiharto itu masuk. Dan kalau tidak ada pertanggungjawaban secara hukum mengapa itu terjadi,” kata Suparji kepada SERUJI saat dihubungi, Rabu (20/12).
Suparji menilai, dalam kasus korupsi KTP-el terlihat KPK sangat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga publik menjadi bertanya-tanya dengan cara apa tiga nama itu bisa hilang pada dakwaan Setya Novanto.
“Pastinya publik yang sedari awal mengikuti kasus ini akan bertanya-tanya kenapa nama-nama itu tidak ada? Dan KPK saya lihat tidak menerapkan prinsip itu. Dan hasilnya pasti akan menjadi pertanyaaan besar,” tegas Suparji.
Terpisah mengomentari namanya pernah disebut bahkan hilang dari fakta persidangan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku menyerahkan kepada proses hukum.
“Pokoknya kita serahkan ke profesional,” kata Yasonna.
Maqdir Islam pengacara terdakwa Setya Novanto sebelumnya menyatakan tiga nama yang hilang dalam dakwaan kliennya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
“Kenapa kok tiba-tiba diperkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK,” kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12) malam.
Maqdir mengatakan ketiga nama tersebut ada di surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya didakwa menerima suap proyek KTP-el saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
“Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu,” kata dia.
(Herdi S/Hrn)
Mudah”an hanya strategi KPK, tapi kalau benar ga diusut KPK pantas dipertanyakan keberadaannya
Kalo mo dilanjut perkaranya…ya harus ganti rezim….
Sudah saatnya barangkali tidak terlampau percaya kpk