JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 193 bukti pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KPK yang juga Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .
“Kami sampaikan hari Jumat bahwa ada 450 sekian lembar dari dokumen dan surat, setelah kami rekap ada 193 surat dan dokumen yang kami sampaikan hari ini,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Novanto dengan agenda pemberian bukti dari pihak pemohon dan termohon.
Dalam 193 bukti yang dibawa itu, kata Setiadi, terdapat akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.
“Tentunya tidak hanya surat dan dokumen tetapi ada beberapa BAP dari beberapa saksi yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka,” jelasnya.
Namun, kata dia, pihaknya juga akan menambahkan lagi beberapa surat atau dokumen sebagai bukti yang akan dibawa pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto pada Rabu (27/9) mendatang.