MENU

Gugatan Terhadap Perppu Ormas Kian Bertambah

JAKARTA – Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 kian bertambah setelah aksi 287, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/7).

Disela-sela aksi tersebut, Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan Dewan Dakwah Islamiyah (DDI) juga ikut melayangkan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya gugatan dari FPI dan DDI kemarin, tercatat sudah ada enam gugatan uji materi terhadap Perppu Ormas yang sudah terdaftar di MK. Sebelumnya lima gugatan sudah terdaftar, antara lain yakni, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Organisasi Advokat Indonesia (OAI), Yayasan Sharia Law Alqonuni, Aliansi Nusantara, dan Persatuan Islam (Persis).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, dua diantara sejumlah gugatan tersebut sudah memulai sidang pertama pada Rabu (26/7), yakni yang diajukan OAI dan HTI.
“Yang lain masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (28/7).

Fajar menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi semua perkara untuk disidangkan, hal tersebut menurutnya, jika hakim menilai semua gugatan memiliki substansi yang sama.

“Bahkan, bukan tidak mungkin mungkin keputusannya juga sama,” katanya.

Sebelumnya Koordinator Kuasa Hukum Persis Rahmat mengatakan bahwa pihaknya mengajukan uji materi tidak didasari solidaritas terhadap HTI yang dibubarkan pemerintah, akan tetapi lebih kepada tidak sejalannya perppu tersebut dengan kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945.

“‘Judicial review’ kami ajukan sebagai salah satu bentuk perlawanan hukum yang dijamin pasal 51 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya Rabu (26/7) lalu.

Menurut Rahmat, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas tersebut sudah menimbulkan banyak pro dan kontra di tengah masyarakat. Imbasnya, kegaduhan dan bahkan potensi ketegangan antarkelompok masyarakat bermunculan.

“Kondisi itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujarnya lagi. (HA)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER