MEDAN, SERUJI.CO.ID – Gugatan yang diajukan oleh JR Saragih-Ance Selian selaku penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Majelis hakim berpendapat gugatan penggugat prematur sehingga tidak dapat diterima.
Sebelumnya JR Saragih-Ance Selian menggugat ke PT TUN Medan terkait keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 yang menggugurkan JR Saragih-Ance Selian untuk maju pada Pilgub Sumut 2018.
“Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Bambang Edy membacakan putusannya di PT TUN Medan, Jalan Peratun, Selasa (27/3).
Pembacaan putusan itu dihadiri oleh pihak penggugat yakni Ance Selian yang didampingi oleh pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang. Sementara pihak KPU Sumut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan didampingi kuasa hukum KPU Sumut Hadiningtiyas.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu lima hari sejak dibacakan putusan tersebut kepada pihak penggugat untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: JR Saragih Jadi Tersangka Dugaan Legalisir Ijazah Palsu di Pilgub Sumut
Terpisah, tim kuasa hukum JR Saragih-Ance, Ikwaluddin Simatupang mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi.
“Belum. Kami akan pelajari terlebih dahulu putusan majelis. Tadi kan baru dibacakan. Jadi kami belum terima dan akan kami pelajari dahulu,” ucapnya.
Sementara Ance Selian yang hadir di persidangan tersebut mengaku akan terus mencari keadilan. Meskipun gugatan kandas di PTTUN, Ance senada dengan Ikwaluddin. Tetap akan mempelajari dulu putusan tersebut.
Baca juga: KPU Sumut Nyatakan JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat Peserta Pilgub
“Ya kita lihat nanti ya. Kami akan mempelajari dulu putusan itu. Dan itu semua akan kita serahkan ke tim kuasa hukum. Kami akan selalu berjuang mencari keadilan. Walaupun disini kami kalah, kami akan tetap berjuang,” ucapnya.
Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas mengatakan dalam eksepsinya, KPU Sumut menyampaikan pengajuan gugatan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian ke PT TUN Medan masih prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu Sumut.
Baca juga: Dituduh Terima Uang Mundur Kasus JR Saragih, Ini Bantahan Demokrat
“Sesuai putusan Bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret. Artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu Sumut. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan,” kata Hadiningtiyas.
Hadiningtiyas menambahkan setelah eksepsi mereka diterima maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PT TUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi,” pungkasnya. (Mica/Hrn)