Dalam rangka menegaskan permintaan itu Fredrich sekitar pukul 14.00 WIB datang menemui dr. Bimanesh Sutarjo di kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
“Terdakwa juga memberlkan foto data rekam medik Setnov di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Novanto di rumah sakit lain,” tambah jaksa Kresno Anto Wibowo.
Dr Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Novanto sedang berkasus di KPK lalu menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat padahal dr Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.
Selain itu dr Bimanesh Sutarjo juga menyampaikan kepada dr. Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr. Mohammad Toyibi dan dr Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap pasien bemama Novanto padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dr Bimanesh Sutarjo.
Permintaan ditindaklanjuti dr Alia yang menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr Hafil Budianto Abdulgani guna meminta persetujuan rawat inap untuk Novanto namun dr Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.
Permintaan dr Bimanesh itu juga disampaikan dr. Alia kepada dr. Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo bernama Setnov dengan diagnosa panyaklt hipertensi berat.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan stafnya dari kantor advokat bernama Achmad Rudiansyah untuk manghubungi dr. Alia untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau dan pada sekitar pukul 17.45 WIB Rudiansyah dan dr Alia Shahab malakukan pengecakan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setnov.
“Pada sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa juga datang ke RS Modika Parmata Hijau menemui dr. Michael di ruang IGD meminta dibuatkan surat pangantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosa kacelakaan mobil, padahal saat itu Novanto sedang barada di Gedung DPR RI barsama dangan Reza Pahlevi dan Muhammad Hikman Mattauch (wartawan Metro TV). Atas permintaan tarsebut dr Michael menolak,” jelas jaksa.
Penyebabnya adalah karena untuk mangeluarkan surat pangantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pameriksaan dahulu terhadap pasien. Fredrich lalu menemui dr Alia dan meminta agar alasan masuk rawat inap Novanto yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dangan diagnosa kecelakaan.
Pada sekitar pukuI 18.30 WIB, dr Bimanesh datang ke RS Madika Pannata Hijau menamui dr Michael menanyakan keberadaan Novanto di ruang IGD yang dijawab bahwa Novanto belum datang dan hanya Fredrich selaku pangacara Novanto yang datang meminta surat pangantar rawat Inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil namun ditolak dr Michael karana belum mamariksa Novanto.
Betul – betul “pengacara” , pintar membuat adegan acara untuk kepentingan menghindari penegakkan hukum…Jadi saluut dg Jepang/Korea, begitu kena isu mendapat sesuatu atau memanfaatkan jabatan baru desas-desus sudah buru-2 mengundurkan diri.Negara jadi irit tdk perlu upaya keras menyeret-nyeret tersangkanya..