JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Setya Novanto akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang ia ajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).
Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Ketua Umum partai Golkar tersebut tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Cepi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Dengan keputusan tersebut, maka KPK diminta menghentikan semua proses penyidikan terhadap Setya Novanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan pelanggaran pidana pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. (Hrn)
Sudah kuduga…