MATARAM – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, angkat bicara soal kasus pelecehan yang menimpa gubernur NTB, baru-baru ini. Ia meminta pihak kepolisian untuk segera bertindak, sebelum masyarakat bereaksi secara berlebihan.
Dalam rilis yang dikeluarkannya hari ini, Jum’at (14/4), Fahri menganggap kasus pelecehan terhadap etnis tertentu, bukanlah termasuk delik aduan, sehingga polisi dapat meresponnya dengan sesegera mungkin.
“Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan,” kata politisi PKS asal NTB ini.
Menurut Fahri, kasus penghinaan terhadap etnis dan ras tertentu, tidak bisa serta merta dihentikan, meskipun pelakunya sudah menyampaikan permohonan maaf.
Fahri menilai, tindakan oknum penumpang yang mengeluarkan kata-kata rasis kepada gubernur NTB, tidak dapat diterima. Selain itu, ucapan rasis tersebut, tidak hanya menyinggung pribadi gubernur, tetapi juga masyarakat luas yang merasa memiliki identitas yang sama.
“Polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku,” tutup Fahri.
Sebagaimana diketahui, pada hari Ahad, 9 April 2017 yang lalu, Gubernur NTB, KH M Zainul Majdi beserta istri, mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari salah seorang penumpang pesawat Batik Air, di Bandara Changi, Singapore, saat berada diantrian.
Gubernur yang juga ulama itu dikabarkan mengalami pelecehan oleh seseorang bernama Steven Hadisurya Sulistio. Ia menerima umpatan yang bernada rasis, sehingga masyarakat NTB dibuat geram. Meski Steven sudah menyampaikan permohonan maaf, tetapi masyarakat menghendaki agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. Agar tidak terulang kembali dan menimpa orang lain.
EDITOR: Arif R
Kang fahri hamzah itu betul …siapapun yg menghina, sara dan rasis harus di proses walaupun sudah minta maaf
Penghinaan itu kepada seluruh Pribumi. Tapi kalo Pulici nya ga mau memproses gimana? Siapa ug bisa maksa?
Wah tambah rame…