JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Partai Demokrat lewat Fraksinya di DPR RI akan mengajukan hak angket terkait dengan pelantikan Komjen Polisi M. Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, Demokrat menilai tindakan pemerintah melantik Iriawan yang merupakan perwira tinggi Polri aktif telah menabrak perundang-undangan.
“Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERUJI, Senin (18/6).
Menurut Didik, setidak ada tiga indikasi pelanggaran Undang Undang dari pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu ‘skandal besar’ dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
Baca juga:Â Terkait Pelantikan Iriawan, Jokowi Disindir Suka Tabrak Undang Undang
Dia menegaskan, sejak awal diusulkan Pj Gubernur berasal dari Polri sudah menuai penolakan dari masyarakat. Dilantiknya Iriawan, kata Didik, menandakan pemerintah tidak mendengarkan keinginan rakyat.
“Tentu bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan,” tukasnya.
Baca juga:Â Jilat Ludah Sendiri, Pemerintah Akan Lantik Iriawan Sebagai PJ Gubernur Jabar
Senada dengan Partai Demokrat, Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, akan mendukung digulirkannya hak angket terhadap pemerintah terkait pelantikan Pj Gubernur yang dinilai menipu rakyat tersebut.
“Saya akan ikut dukung agar DPR RI gunakan hak angket pengangkatan Pj gubernur Jabar. Berpotensi melanggar UU dan telah menipu rakyat,” ujar Fadli melalui akun Twitternya, Senin (18/6).
Sy akan ikut dukung agar @DPR_RI gunakan hak angket pengangkatan pj Gub Jabar. Berpotensi melanggar UU n telah menipu rakyat. @Gerindra
— Fadli Zon (@fadlizon) June 18, 2018
Sementara itu, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mengungkapkan penyesalannya atas kebijakan Presiden Jokowi yang tetap melantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar, ditengah penolakan rakyat yang demikian kuat.
“PKS menganggap ini sebuah kesalahan fatal. Dan bagian dari fungsi pengawasan PKS di parlemen akan membersamai hak angket ini. Tentu mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” ujar Mardani kepada media, Senin (18/6).
Baca juga:Â Terungkap Pengusul Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar, Mendagri: Presiden Jokowi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melantik Komjen M. Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule sebagai Pejabat Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan yang telah usai masa jabatannya. Penunjukan tersebut menuai kontroversi ditengah masyarakat, karena Iriawan masih sebagai perwira tinggi Polri aktif.
Selain itu muncul kecurigaan, karena adanya calon Wakil Gubernur yang merupakan mantan perwira tinggi Polri, yaitu Anton Charliyan mantan Kapolda Jawa Barat yang berpasangan dengan calon Gubernur TB Hasanuddin, yang diusung PDI Perjuangan.
(ARif R/Hrn)

@hnurwahid Kalau ambisi manusia untuk berkuasa maka segala aturan akan ditabrak. Dan klau dibiarkan mak… https://t.co/ZUSnkAUgIU
@hnurwahid Jangan takut bicara…..jangan diam saja..
@hnurwahid Bukan idealis tapi kepentingan, ya pasti negeri tak makmur
Jokowi dah nabrak rambu2 demi mempertahan kan kekuasaan nya, kpn lagi menjungkal kan jokowi dah banyak pelanggaran di tabrak nya
Biasalah oposisi