“Bagaimana kalau saudara dikonfrontir dengan Andi nanti?” tanya hakim Anwar.
Nazaruddin pun tidak menjawab pertanyaan itu.
“Jadi kaitan saudara sebenarnya terlibat di KTP-el di mana?” tanya hakim Anwar.
“Saya sebagai bendahara fraksi, kebetulan Bu Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono lapor ke mas Anas, minta anggaran untuk KTP-el, minta dukungan, saya hanya mendengarkan,” jawab Nazaruddin.
Mustoko Weni adalah ketua kelompok fraksi dari Partai Golkar di Komisi II sedangkan Ignatius Muyono adalah anggota Komisi II dari fraksi Demokrat. Keduanya sudah meninggal.
“Bener tidak ada pembagian uang yang serinci saudara ini?” tanya hakim Anwar.
“Ada yang di catatan, ada yang diberikan langsung, di ruangan Mustoko Weni, saat itu dikasih ke Ganjar,” jawab Nazaruddin.
“Kemarin Ganjar mati-matian mengatakan tidak terima. Bagaimana saudara ini?” tanya hakim Anwar.
“Ada, saya lihat sendiri. Anas yang kasusnya sudah vonis pun dia bilang dia tidak kenal. Anas janji mau digantung di Monas, kasusnya sudah diputus saja dia tidak digantung-gantung di Monas,” jawab Nazaruddin.
“Anehnya saudara ini hanya dengar dari Mustoko Weni. Mustoko Weni sudah meninggal, Ignatius sudah meninggal? jadi sampaikan saja sejujurnya supaya tidak ada fitnah!” tegas hakim Anwar.
“Iya, sesuai penjelasan bu Mustoko Weni, saya dijelaskan, di ruang fraksi mas Anas,” jawab Nazaruddin. (Ant/SU03)