“Jadi, tidak ada tindak pidana yang dilakukan KPK, karena itu bila SN melaporkan KPK ke Polisi, maka SN bisa dilaporkan balik oleh KPK dengan menggunakan pasal Laporan Palsu,” kata pengacara yang akrab dengan motivator Surabaya, Johan Yan.
Ia menjelaskan Setya Novanto mungkin lupa bila pada KUHP, khususnya Pasal 317 dan 220 tentang Laporan Palsu.
Kalau seseorang melaporkan sebuah tindakan pidana, padahal ternyata sebenarnya tidak ada perbuatan pidana yang dilaporkannya tersebut, maka laporan itu dikategorikan laporan palsu.
“Nah, kedua pasal ini bisa dengan mudah digunakan oleh KPK untuk melaporkan balik SN dengan dugaan tindak pidana Laporan Palsu. Hal itu karena KPK menjadikan SN sebagai tersangka itu berdasarkan kewenangan UU,” katanya.
Apalagi, MA juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa putusan Praperadilan tidak menghilangkan hak KPK untuk kembali mendudukkan SN sebagai tersangka.
“Pasal KUHP tentang Laporan Palsu itu lumayan berat ancaman hukumannya. Pasal 317 mengancam dengan hukuman pidana penjara sampai empat tahun. Jadi, SN sebaiknya berhitung ulang mengenai ancamannya, khususnya terhadap KPK,” katanya.
Yang lebih berbahaya bagi SN adalah apabila SN membuat laporan ke polisi soal berbagai meme-meme dan status para netizen di sosmed.
“Bila laporan terhadap netizen itu dilakukan SN, maka SN dan parpol yang dipimpinya bisa kehilangan simpati dari para netizen Indonesia, karena meme meme dan status tentang SN di sosmed itu sifatnya lebih ke arah humor satir terpelajar, seperti mengidolakan dan mengagumi kesaktian SN,” katanya. (Ant/SU01)