MENU

Di depan Hakim, Habib Rizieq Tegaskan Kembali Ahok Penista Agama

JAKARTA  – Imam Besar FPI, Habib Rizieq sebagai saki dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, kembali menegaskan, bahwa Ahok adalah penista agama.

“Dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 berarti surat Al-Maidah di sini dijadikan alat kebohongan. Tidak hanya alat kebohongan, tapi sumber kebohongan. Ini yang kita nyatakan sebagai penodaan agama.” Tegas Habib Rizieq, Selasa (28/2) di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan

Lebih tajam dalam kesaksiannya,  Habib kembali menyebut ,  Makna ‘dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51’ adalah Al-Maidah tidak hanya digunakan sebagai alat kebohongan, tapi sumber kebohongan itu sendiri.

Sidang ke 12 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Tjahaja Purnama (Ahok) sempat diawali penolakan saksi Habib Rizieq oleh Penasehat Hukum Ahok.  Alasan yang diberikan, karena  status Habib adalah tersangka kasus lain, sehingga Habib dianggap tidak relevan.

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum tetap menolak keberatan PH Ahok. Dan Hakim mempersilahkan Habib memberikan kesaksiannya sebagai ahli agama.

EDITOR: Yus Arza
 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER