JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menemukan sedikitnya 1.200 dugaan kecurangan selama pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April 2019, hingga tiga hari setelahnya.
“(Sebanyak) 1.200 dugaan kecurangan yang kami laporkan kepada Bawaslu,” kata Direktur Media Informasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusomo di Media Center Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (20/4).
Disampiakan Hashim, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Bawaslu mapun KPU.
Menurut Hashim, dugaan kecurangan tersebut sangat merugikan pasangan Prabowo-Sandiaga, apalagi kecurangan tersebut masif dari tingkat paling bawah.
Ia mencontohkan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan berlangsung. BPN menemukan adanya aktivitas pengamanan kotak suara yang merugikan Prabowo-Sandi.
“Tim kami menemukan ada kertas suara yang digotong ke tempat yang tidak representatif,” ungkapnya.
Tidak hanya saat proses pencoblosan, kata Hashim, dugaan kecurangan tersebut juga berlanjut hingga saat penghitungan suara dilakukan.
“Di Bangkalan (Madura), di salah satu TPS terangkum hasil pemungutan suara yang memenangkan Jokowi-Maruf di angka perolehan suara sebesar 80 persen,” ujarnya.
TKN Klaim Terima 25 Pengaduan Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebelumnya, Ketua Harian TKN Jokowi-KH Ma’ruf, Moeldoko mengatakan pada prinsipnya baik TKN atau Badan Pemenangan Nasional (BPN) dari kubu Prabowo-Sandiaga memiliki hak yang sama untuk mengadu soal ini.
Meski begitu, kata Moelddoko, terkait kontroversi akhir-akhir ini, ia mengaku tidak ingin memperuncing keadaan.
“Silakan kalau mau protes KPU, masing-masing punya hak. Bisa juga oleh kami juga kan, katakanlah. Sudah ada berbagai aduan. Kami juga punya hak untuk protes kalau memang ada hal-hal yang tidak tepat,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakpus, Jumat (19/5) malam.
Moeldoko menambahkan, TKN sendiri saat ini telah menerima sekitar 25 ribu pengaduan dari daerah terkait penyelenggaraan pemilu pada Rabu (17/4) lalu.
Selanjutnya, Moeldoko memerintahkan Direktorat Hukum TKN untuk inventarisir aduan mana saja yang perlu diangkat ke permukaan. Mengacu pada kejadian salah input yang terjadi di lima TPS, Moeldoko menegaskan bahwa bukan berarti hanya milik kubu 01 saja.