MENU

Berkas Dinyatakan Lengkap, Jonru Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Hari (Selasa) ini dilimpahkan karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (28/11).

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Argo juga mengungkapkan penyidik kepolisian harus melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka. Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru akan segera mengikut sidang pengadilan perdana.

Sebagaimana diketahui pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER