SURABAYA – Pengamat PKI dan Komunisme, ustadz Alfian Tanjung pada Rabu (16/8) mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ustadz Alfian didakwa untuk dugaan perkara ujaran kebencian yang dituduhkan kepada dirinya saat memberikan pengajian tentang bahaya PKI dan Komunisme di Masjid Mujahidin, Surabaya, pada Sabtu 11 April 2017 yang lalu.
Pada saat masuk ruang sidang untuk memulai sidang perdananya, kedua tangan ustadz Alfian Tanjung terlihat dalam kondisi di borgol. Pengunjung sidang mempertanyakan kenapa ustadz Alfian harus di borgol
“Seperti seorang penjahat yang membahayakan saja,” celetuk seorang pengunjung sidang yang sempat didengar SERUJI.
Kondisi ini sempat di videokan oleh seseorang dan di upload ke sosial media, seperti yang dilakukan akun Herlina.Prihatinie di Facebook.
“Allhuakbar, Allahuakbar, Takbir, Allahuakbar,” kumandang pengunjung saat ustadz Alfian memasuki ruang sidang di PN Surabaya, Rabu (16/8).
Yg pantas diborgol si SN dan koruptor E KTP yg bikin sengsara rakyat kaya sya,KTPnya jadi spt form selembar,blm tau kapan selesai pdh di DKI.
Moga rezim ini cepet tamat… Aamiin
Sangat nyata, satu per satu ulama anti neo komunis ditarget, dicitrakan buruk seperti penjahat
Sedih melihatnya, sampai kapan umat Islam dikriminalisasi