SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Bawaslu Jatim melarang pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur termasuk timsesnya menggunakan mobil branding saat kampanye.
Menurut KPU Jatim, tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya kendaraan branding.
Bahkan, branding mobil sudah melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
“Itu kan branding mobil masuk kategori stiker. Nah, stiker itu dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10×5 cm. Sekarang kalau branding mobil berapa ukurannya? pasti melebihi itu,” kata anggota Bawaslu Jatim, Totok Haryono di kantor KPU Jatim, Selasa (27/2).
Bawaslu, kata Totok, akan berkoordinasi dengan panwaslu Kabupaten/Kota, Dishub dan kepolisian untuk mengawasi mobil branding saat kampanye nanti. “Kami akan kirim surat setelah dilakukan pengesahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye, selain stiker, kandidat juga diperbolehkan membuat atau mencetak bahan kampanye lainnya, seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta payung. (Setya/Hrn)
