MENU

Amnesty International: Myanmar Bisa Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

JAKARTA – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan  masih ada kesempatan bagi masyarakat internasional untuk menyeret Negara Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menuntaskan kasus kekerasaan sistematis atau persekusi yang diduga diakukan pemerintahan tersebut terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Caranya, dengan mendorong Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan resolusi tegas dan kesimpulan yang kuat bahwa sudah terjadi kejahatan serius di Myanmar.

“Kalau ada keputusan politik dari DK PBB, krisis kemanusiaan ini mungkin saja bisa diangkat ke ICC. Walaupun, resolusi di DK PBB mungkin saja diveto oleh sekutu Myanmar seperti China bahkan Rusia,” ujar Usman di kantor Amnesty Internasional, Gedung HDI Hive, Jakarta, Jumat (15/9).

Menurut Usman, apa yang terjadi di Myanmar jelas merupakan kejahatan kemanusiaan dan hal tersebut adalah salah satu persoalan yang menjadi kewenangan ICC. Masalahnya, Myanmar tidak bisa diadili karena bukan merupakan anggota lembaga peradilan internasional tersebut.

“Kecil kemungkinan untuk bisa mudah dibawa ke ICC sebab Myanmar bukan negara anggota ICC dan tidak pula meratifikasi Statuta Roma. Jadi tidak bisa serta-merta diajukan ke ICC,” kata dia.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER