JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menentapkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik.
“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-E),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17.7) malam.
Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa KPK atas keterkaitannya dengan kasus KTP-el, yang diduga memiliki peranan dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek yang merugikan engara lebih kurang Rp. 2,3 Trilyun. (Hrn)

Usut semua yg terlibat jangan tebang pilih….biar adil baik dari partai yg berkuasa maupun yg oposisi, dari anggota DPR dan yg duduk dlm pemerintahan sekalipun itu ketua KPK…..
Gak nyangka kalau lulusan PTS Surabaya lho…lihai spt belut…kita lihat saja kepiawaian KPK.
Kira” d tahan gk ya
Mantap kpk
Licin