JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menentapkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik.
“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-E),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17.7) malam.
Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa KPK atas keterkaitannya dengan kasus KTP-el, yang diduga memiliki peranan dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek yang merugikan engara lebih kurang Rp. 2,3 Trilyun. (Hrn)

ini nih yg bikin e-ktp sy kehabisan blanko… #udahsetahun
Ktp gua mana
#blnko hbis dek
Satu tahun sdh anak sy bikin KTP,sampai skrg belum jadi.Alasannya blankonya habis.Kenapa dananya habis dikorupsi.
Paling cuma buat “Kobokan”.
Untuk mengawali dan meng akhiri ksantap malam 2019″…
Siapa kira2 ya menu inti nya…:D
Trus…kapan ditahan nya ???