JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menentapkan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik.
“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-E),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17.7) malam.
Setya Novanto telah beberapa kali diperiksa KPK atas keterkaitannya dengan kasus KTP-el, yang diduga memiliki peranan dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek yang merugikan engara lebih kurang Rp. 2,3 Trilyun. (Hrn)

Wadooh si opa…apa ne penyebab e-KTP dah 3 tahun ga dapat2..ckckck…sakno penduduk tersisih ini akibat ulah perorangan..huh..
Waduh…
Alhmdulilah”semoga yg lainnya yg menerima aliran dana E KTP juga cpt ditetapkan tersangka””maju terus KPK rakyat slalu mendukung pemberantasan korupsi
Semoga temennya Papah Setnov yg juga ikut korupsi E-KTP segera menyusul.
Makar Allah sedang berlaku