Dua Model Wakaf Saham
Secara teknis, Direktur Bursa Efek Indonesia Nicky Hogan dalam Silaknas MES 2016 silam memaparkan wakaf saham pada prinsipnya bisa dilakukan dengan dua model. Pertama, wakaf yang bersumber dari keuntungan saham. Dan kedua wakaf yang menjadikan saham syariah sebagai obyek wakaf.
Wakaf model pertama bersumber dari prosentase keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini melibatkan AB-SOTS (lembaga pengelola investasi), sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.
Potongan keuntungan ini selanjutnya akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lembaga inilah yang akan mengonversi keuntungan tersebut menjadi asset produktif atau langsung dikonversi menjadi social asset (seperti masjid, sekolah dan sebagainya).
Sementara wakaf model kedua, bersumber dari saham syariah yang dibeli investor syariah. Yang diserahkan untuk kepentingan wakaf adalah saham syariah yang dibeli, bukan keuntungan dari saham syariah.
Saham syariah yang akan diwakafkan ini kemudian disetor/diserahkan kepada lembaga pengelola investasi. Sedangkan keuntungannya yang berasal dari pengelolaan saham oleh pengelola investasi akan disetor ke lembaga pengelola wakaf.
Untuk wakaf model kedua ini, lembaga pengelola wakaf akan mengonversi keuntungan tersebut menjadi asset produktif atau social asset.