“Didengarkannya keterangan ahli oleh Majelis Komisi merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa ahli yang dihadirkan tidak memiliki konflik kepentingan,” katanya.
Jabatan Pansel sebagai pengacara yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien juga menurut dia tidak dapat diidentikkan dengan kliennya.
“Dalam berperkara di KPPU, ‘lawyer’ bukanlah pihak yang berperkara, namun merupakan pihak yang mendampingi. Jadi tuduhan itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak,” imbuhnya.
Ia menegaskan proses dan metode seleksi oleh Pansel KPPU dilakukan secara profesional, obyektif, dan independen terbebas dari intervensi pihak manapun serta tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan KPPU sekaligus penegakan hukum persaingan usaha. (Ant/SU03)