MENU

Pansel KPPU Bantah Alami Konflik Kepentingan

“Didengarkannya keterangan ahli oleh Majelis Komisi merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa ahli yang dihadirkan tidak memiliki konflik kepentingan,” katanya.

Jabatan Pansel sebagai pengacara yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien juga menurut dia tidak dapat diidentikkan dengan kliennya.

“Dalam berperkara di KPPU, ‘lawyer’ bukanlah pihak yang berperkara, namun merupakan pihak yang mendampingi. Jadi tuduhan itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak,” imbuhnya.

Ia menegaskan proses dan metode seleksi oleh Pansel KPPU dilakukan secara profesional, obyektif, dan independen terbebas dari intervensi pihak manapun serta tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan KPPU sekaligus penegakan hukum persaingan usaha. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER