MENU

Menteri ESDM: Amandemen KK Tingkatkan Penerimaan Negara

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan dari amandemen kontrak karya (KK) telah meningkatkan penerimaan negara sebesar 20 juta dolar AS per tahun.

Didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Rabu (14/3), di Kementerian ESDM, Jakarta telah ditandatangani 6 (enam) Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK).

Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dengan ditandatanganinya 6 Amandemen KK ini, maka total Kontrak Karya yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 28 Kontrak Karya. KK yang menandatangani amandemen adalah satu KK generasi IV, tiga KK Generasi VI, dan dua KK Generasi VII dengan rincian sebagai berikut:

  1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung),
  2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah),
  3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara),
  4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan),
  5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan),
  6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara).

Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara garis besar terdapat 6 (enam) isu strategis yang diamandemen yaitu:

1) Wilayah Perjanjian,
2) Kelanjutan Operasi Pertambangan,
3) Penerimaan Negara,
4) Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian,
5) Kewajiban Divestasi, serta
6) Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.

Amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan pasal, menambah dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya serta peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Dari 32 Pasal dalam KK terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi Amandemen KK, yaitu, pertama Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Penambangan Sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 perusahaan telah menyampaikan dan mendapatkan persetujuan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya. KK dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, terkait isu Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu terdapat peningkatan Penerimaan Negara dan disepakati perusahaan.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER