Kena sanksi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah daerah yang selama ini masih menghambat proses perizinan berusaha akan terkena sanksi.
Pihaknya sedang mengkaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah kalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta Presiden.
Presiden telah meminta adanya kemudahan pemberian izin investasi yang ditandai melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha.
Untuk itu, meski saat ini merupakan era otonomi daerah, namun pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden dan instruksi pemimpin tertinggi untuk mendorong investasi diharapkan bisa didukung oleh pemerintah daerah.
Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden adalah pemegang kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang menetapkan kebijakan dasar, memonitor, dan mengawasi.
Sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah, antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN sejak 2014.
Sanksi lainnya yang bisa diberikan adalah mencabut kewenangan pemerintah daerah tersebut dalam menyelenggarakan proses perizinan investasi.
“Kalau sudah diperingatkan, tentu saja bisa ditarik kewenangannya ke pemerintah yang lebih tinggi. Kalau itu di kabupaten, bisa ke provinsi. Kalau itu di provinsi, bisa ke pusat,” tegas Darmin.
Penilaian Bank Dunia yang dikeluarkan baru-baru ini, menyebutkan bahwa Indonesia adalah tempat yang tepat untuk berinvestasi.
Dalam laporan tertulisnya, Bank Dunia mengatakan dengan iklim investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi di atas lima persen, saat ini merupakan masa yang tepat bagi para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.
Masih dalam laporannya, Bank Dunia mencatat beberapa pencapaian seperti pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil selama 10 tahun terakhir, membaiknya peringkat investasi dari lembaga-lembaga pemeringkat utama, perbaikan regulasi yang tercermin dalam peringkat “Ease of Doing Business” (kemudahan berusaha).
Pada 2030, Indonesia diperkirakan akan menjadi negara ekonomi terbesar di dunia, 135 juta penduduk kelas konsumsi, dan 180 juta penduduk berada pada usia produktif.
Dalam laporannya, Bank Dunia mengatakan bahwa saat ekonomi global melambat, Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang baik daripada beberapa negara lainnya.
Selain itu, Indonesia juga telah memperoleh peringkat utang yang relatif baik dari sejumlah lembaga pemeringkat dunia lainnya, seperti Moody’s Investors Service, Fitch Ratings, dan Standard & Poor`s Global Ratings. (Ant/SU02)
