MATARAM, SERUJI.CO.ID – Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menargetkan pembubaran koperasi yang dinilai tidak aktif di Kota Mataram sebanyak 207 koperasi. Pembubaran koperasi tersebut diusulkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah karena sudah tidak aktif.
Dari jumlah itu, sebanyak 48 koperasi sudah dibububarkan berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1444/Kep/M.KUKM.2/IX/2016.
“Lanjut tahun ini kita ajukan 50 koperasi lagi untuk dibubarkan. Targetnya 207 koperasi itu akan kami bubarkan secara bertahap,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram Yance Hendra Dirra di Mataram, Kamis (28/9), menyebutkan sebanyak 50 unit Koperasi sudah diusulkan pembubarannya.
“Pengajuan usulan pembubarannya sudah kami sampaikan bulan Agustus 2017, dan saat ini dalam pengkajian oleh tim dari kementerian,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, usulan pembubaran 50 unit koperasi itu secara umum karena masalah teknis administrasi. Misalnya, tidak ada pengurus dan tidak ada kegiatan sehingga keberadaan mereka hanya sebatas terdaftar saja.