Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan peraturan anggota dewan gubernur yang mengatur perbankan jika ingin memungut biaya isi saldo uang elektronik kepada konsumen akan terbit akhir September 2017.
“Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya beayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen,” kata Agus di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat (15/9).
Terkait besaran maksimum biaya isi saldo, Agus mengatakan hal tersebut masih dalam finalisasi sehingga dia enggan membeberkannya.
Mantan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan langkah BI tersebut mempertimbangkan kebutuhan perbankan untuk biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya. (Ant/SU02)

Perusahaan perbankan sudah untuk besar dari saldo mengendap uang elektronik. Keuntungan tsb bisa dipakai untuk biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.
Kalau masih juga ambil dari nasabah, ya namanya kemaruk.