Pernyataan SBY ini menjadi tanda tanya. Telah mengetahui bahwa isi Perppu yang dibuat Presiden Jokowi tersebut tidak adil, tidak sesuai dengan semangat dan jiwa Konstitusi Indonesia, UUD 1945, yang bisa diartikan tidak konstitusional, tapi masih mendorong fraksi Partai Demokrat menerima, walau dengan catatan.
Kenapa tidak menolak saja dengan tegas dan mengusulkan di paripurna agar lebih baik lakukan revisi UU Ormas yang telah ada sesegara mungkin, daripada mensahkan Perppu inkonstitusional jadi UU.
Dengan diterimanya Perppu oleh DPR, maka sah lah Perppu itu menjadi UU dan langsung berlaku sebagaimana Perppu telah berlaku sejak ditanda-tangani oleh Presiden sebagai sebuah Perundang-undangan “darurat”.
Artinya, walau jelas-jelas dinyatakan tidak adil, tidak memenuhi asas hukum, dapat membuka peluang kesewenang-wenangan dan lebih dari itu tidak sesuai dengan konstitusi yang seharusnya jadi landasan semua perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, UU Ormas ini jadi hukum positif yang sah berlaku dan harus ditaati oleh seluruh warga Indonesia.
Tidak dapat dibayangkan, sebuah UU yang sudah diketahui “inkonstitusional” diterima dan diberlakukan di negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum. Terlepas bahwa UU Ormas itu akan segera direvisi, tapi secara nyata telah diakui, oleh Demokrat dan Pak SBY setidaknya, Indonesia akan dicatat oleh sejarah pernah memberlakukan secara sadar sebuah UU yang “inkonstitusional”.
Disisi lain, kiranya menilik apa yang dinyatakan Presiden ke-6 ini, sebagai sebuah pengakuan terbuka, bisa dijadikan acuan pihak-pihak yang akan menggugat ke MK, bahwa UU Ormas yang baru ini, nyata-nyata inkonstitusional dan tidak adil.
Partai ragu-2 dan abu-2, sekarang menjadi partai jelas ikut kemana.
G dukun lah,hambalang di korek
SBY selalu bimbang.
Main dua kaki
Akhirnya kejebur kolam butek.
Gaya hidup mencla mencle