PADANG, SERUJI.CO.ID – Bersamaan dengan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan ketiga tahun 2017, DPRD Provinsi Sumatera Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Nagari, Jumat (29/12). Perda ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur desa adat sesuai dengan Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beseerta hakāhak tradisionalnya, oleh karena itu UU No.6 Tahu 2014 memberikan kesempatan kepada daerah untuk membentuk pemerintahan desa berdasarkan hukum adat/kearifan lokal.
Dalam Bab Ketentuan Umum, Pasal 1 Perda Nagari menyebutkan bahwa āNagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat secara geneologis dan historis, memiliki batasābatas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasakan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syaraā, Syaraā Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Baratā.
āPerda Nagari ini sangat ditungguātunggu oleh masyarakat Sumatera Barat dalam rangka mewujudkan kembali eksistensi Nagari yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat. Masyarakat sudah sangat rindu untuk menghidupkan kembali nilai ā nilai dan norma adat istiadat Minangkabau sesuai filososfi *Adat Basandi Syaraā ā SyaraāBasandi Kitabullah yang menyatu dalam penyelenggaraan Pemerintah Nagari,ā jelas Drs, H. Aristo Munandar, Ketua Pembahasan Ranperda dalam rapat paripurna tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Komisi I DPRD Prov. Sumatera Barat, sebagai tim pembahas Ranperda, telah melaksanakan sebanyak 25 kali kegiatan dalam proses pembahasan ranperda tersebut, meliputi FGD dengan pihak terkait, kunjungan kerja ke Kab/Kota di Sumatera Barat, konsultasi ke Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri dan kegiatan terkait lainnya yang berlangsung dari AprilāDesember 2017.
Ada 3 kelembagaan Nagari yang diatur dalam Perda Nagari ini, yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemerintah Nagari dan Peradilan Nagari. Terkait Peradilan Nagari, Aristo Munandar menjelaskan bahwa Tim Pembahas sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung RI (MA) dan mendapat dukungan positif dari MA.
Walaupun tidak dikenal dalam sistem peradilan di Indonesia, hadirnya peradilan Nagari sejalan dengan semangat Pemerintah mendorong pemberdayaan masyarakat adat untuk lebih dapat berperan. Dengan berfungsinya peradilan Nagari, diharapkan perselisihan di masyarakat dapat diselesaikan sendiri sehingga penanganannya lebih efektif dari segi waktu dan biaya.
āDengan disahkannya Ranperda Nagari menjadi Perda, mudah ā mudah beberapa permasalahan dapat diatasi di tingkat Nagari, seperti praktik LGBT,ā ujar Widiatmo, SE, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
(Hadi P/Hrn)