Hanya Dua Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Pariaman Berizin Resmi

PARIAMAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengimbau biro perjalanan haji dan umrah yang ada di kota itu agar segera mengurus serta melengkapi izin usaha.

“Dari data yang kita himpun terdapat 13 biro perjalanan haji dan umrah di Kota Pariaman, namun baru dua yang memiliki izin resmi cabang dan satu sedang mengurus izin,” kata Kepala Kemenag Pariaman Muhammad Nur di Pariaman, Kamis.

Dua biro perjalanan yang resmi yaitu Holiday Sianok dan Penjuru Wisata Negeri, kemudian Bumi Minang Pertiwi sedang mengurus izin. Sedangkan sisanya masih belum berizin sehingga dianggap ilegal, kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2015 tentang travel wisata mewajibkan setiap biro perjalanan mengurus izin usaha.

Untuk izin pembukaan cabang, setiap biro perjalanan umrah dan haji dapat mengurus di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat.

Berdasarkan pendataan serta survei ke lapangan, Kemenag banyak menemukan biro perjalanan umrah yang memiliki kantor dan plang nama namun tidak ada yang mengurus.

“Kita mengkhawatirkan biro perjalanan haji dan umrah yang ilegal ini, merugikan masyarakat yang ingin pergi ke Tanah Suci,” kata dia.

Selain itu Kemenag juga menegaskan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang bekerja sama dengan perusahaan lain atau konsorsium juga tidak dibenarkan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut.

Untuk mengurangi risiko dugaan penipuan terhadap masyarakat atau calon jamaah umrah di daerah itu, Kemenag setempat juga membuka posko pengaduan.

“Kita akan kumpulkan para pengusaha biro perjalanan umrah dan haji agar menaati aturan menteri tersebut, namun jika tidak mematuhi maka pihak kepolisian akan bertindak tegas,” ujarnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER