MEDAN, SERUJI.CO.ID – Ratusan barang bukti kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi, dimusnahkan di Markas Satuan Polisi Reaksi Cepat Brigade Macan Tutul di Mariendal, Deli Serdang. Pemusnahan dilakukan agar masyatakat tidak lagi melakukan perburuan terhadap TSL.
Pemusnahan itu dihadiri perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Satgas Sumber Daya Alam Kejagung RI, Aspidum Kejati Sumut, Direskrimsus Polda Sumut, serta perwakilan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 1 ekor harimau Sumatera dalam kondisi mati, 1 ekor harimau Sumatera dalam keadaan offset (awetan), satu lembar kulit harimau Sumatera dalam keadaan utuh, 2 ekor offset penyu sisik, dua offset kepala dan tanduk rusa, 13 kotak sterofoam lipan kering, 3 kotak sterofoam sisik ular kering, dan 2 gading gajah Sumatera, dan cula badak.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk gading gajah, tanduk rusa, dan cula badak, awalnya dihancurkan dengan alat berat pengaspal jalan namun tidak berhasil. Akhirnya dibakar dan akan digergaji hingga tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, mengatakan dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan perburuan terhadap TSL.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum) di tahun 2017,” kata Hotmauli, Kamis (11/1).
Sementara itu Kepala Balai Pam Gakkum LHK Wilayag Sumatera, Edward Sembiring mengungkapkan dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan kejahatan TSL. Dengan demikian, satwa dilindungi bebas dari tindakan perburuan dan pembunuhan.
Kasatgas SDA Kejagung RI, Ricardo Sitinjak, menambahkan kejahatan terhadap TSL di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sehingga harus ada penindakan tegas kepada para pelaku.
“Selain ke Medan, kami juga melakukan hal yang sama di Jambi, sekarang sedang dilakukan pendataan,” tukasnya. (Mica/Hrn)
