SURABAYA, SERUJI.CO.ID – PT Patra Jasa salah satu perusahaan yang bergerak dibidang properti, siang tadi, Selasa (6/2) mengeksekusi lahan seluas 6,5 hektar di Pulosari, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dibantu personil gabungan TNI/Polisi satpol PP.
Juru Bicara PT Patra Jasa, Daminus Herman Renjana membenarkan memang lahan itu telah ditempati ratusan rumah warga sejak tahun 1996, padahal tanah itu adalah milik perusahaan.
“Kami tidak menyalahkan warga. Sebenarnya warga itu korban dari orang yang memanfaatkan kekosongan lahan kita (PT Patra Jasa, red) untuk diperjualbelikan dan disewakan. Namun sejak tahun 2017 kita mengajukan gugatan hak milik tanah itu di PN dan tadi sudah diputuskan lagi,” ungkapnya saat ditemui ditempat eksekusi, Selasa (6/2).
Renjana menjelaskan bahwa tahun 2017 lalu telah dilakukan pemanggilan para pihak oleh pengadilan Negeri Surabaya dan sudah dilakukan mediasi beberapa kali yang menghasilkan kesepakatan. Namun hanya 139 rumah dari 354 hunian yang menerima santunan, sementara 200 lebih belum menerima, bahkan sudah tidak bisa menerima ganti rugi.
“Sisanya yang belum dapat santunan sudah tidak bisa menerima atau mengambil, karena sudah diberi tenggat waktu penerimaan santuan itu, jadi ya sudah ada batas waktulah,” jelasnya.
Terkait dengan nilai ganti rugi yang diprotes warga, menurut Renjana sudah sesuai dengan hasil rekomendasi tim appraisal yang mereka gunakan.

“Yang menentukan jumlah nominal ganti rugi atau santunan, bukan dari perusahaan (PT Patra Jasa, red) namun dari tim penilai publik, karena saat itu kita meminta bantuan pihak ketiga dari appraisal untuk melakukan survei di kampung itu,” ujar pria yang juga kuasa hukum PT Patra Jasa ini.
Mengenai jumlah ganti rugi, ia menegaskan merupakan rekomendasi appraisal yang dinilai sudah layak.
“Ya itu kan apraisal yang menentukan layak diganti dengan uang berapanya, karena kita hanya menerima laporannya saja. Namun kalau jumlahnya saya tidak mau memberi tau, yang penting layak lah,” pungkasnya. (Devan/Hrn)
