SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Kuasa hukum Rumah Sakit Siti Khodijah-Muhammadiyah Cabang Sepanjang Sidoarjo, Masbuhin, menyatakan akan melaporkan DH (41) ke polisi lantaran telah menyebarkan berita dan video “Perawat Suntik Mayat”.
Dalam berita dan video tersebut secara tidak langsung menyudutkan RS Siti Khodijah yang dianggap melakukan tindakan malpraktek, serta ada oknum perawatnya yang menyuntik mayat.
“Kami tidak akan melaporkan DH jika dalam jangka waktu 14 hari ke depan yang bersangkutan datang ke kami untuk mengklarifikasi pemberitaan bohong tersebut dan meminta maaf kepada kami,” tegas kuasa hukum RS Siti Khodijah Cabang Sepanjang Masbuhin, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (30/1).
“Namun, jika dalam waktu itu (14 hari kedepan), tidak meminta maaf, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkannya berdasarkan UU ITE, karena fitnah itu keji,” imbuhnya menegaskan.
Masbuhin menerangkan jika orang awam saja dapat membedakan orang meninggal dengan orang hidup, maka sangat mustahil sekali jika dokter maupun perawat tidak bisa membedakannya.
“Orang awam saja bisa membedakan yang mana orang mati dan yang mana orang hidup. Dokter pastilah bisa membedakannga,” pungkasnyanya.
Baca juga: Manajemen Rumah Sakit Ungkap Kronologi Video “Perawat Suntik Mayat”
Sebelumnya diberitakan, video keluarga pasien yang marah kepada dokter dan perawat di sebuah rumah sakit viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu, keluarga pasien marah dan menyebut perawat menyuntik pasien yang sudah meninggal.
Kejadian itu terjadi di lorong depan ruangan pasien sehingga menyita perhatian para penunggu pasien yang langsung keluar ruangan.
Video tersebut selain beredar luas di media sosial Facebook juga beredar di grup-grup WhatsApp, beberapa hari terakhir.
Pihak RS Siti Khodijah kemudian menegaskan bahwa video tersebut adalah hoax, yang tujuannya diduga ingin mencemarkan nama baik rumah sakit dan dokter Hamdan. (Devan/SU05)
