
Tindakan Muhammadiyah, kata Afifun, tentu terkait kebijakan publik, karena sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang dimintai pendapat dan saran ketika ada persoalan keagamaan.
“Pemerintah harus menertibkan dan pihak berwajib segera menuntaskan persoalan itu,” pungkasnya.
Baca juga: Terkait Larangan Sholat, MUI Jatim: Jika Terbukti, Pengelola Apartemen Langgar HAM
Diberitakan sebelumnya, beredar luas di sosial media dan aplikasi kirim pesan, sejak Jumat (19/1), adanya larangan untuk melaksanakan sholat Jumat bagi karyawan dan vendor yang diduga dilakukan pengelola Apartemen Puncak Kertajaya (APK).
Larangan tersebut tercantum di secarik kertas yang kemudian difoto dan dishare ke sosial media.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Senin (22/1) siang, puluhan orang perwakilan penghuni APK, dengan didampingi ormas Islam dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, mendatangi Mapolsek Sukolilo, untuk melakukan mediasi.
Kemudian dilanjut mediasi kedua yang digelar Rabu (24/1).
Pada mediasi kedua, Polrestabes Surabaya memutuskan bahwa masalah dianggap selesai, meski bukti adanya larangan itu belum ditemukan kebenarannya. (Devan/SU05)
