Muhammadiyah Desak Pemkot Surabaya Bersikap Atas Persoalan Larangan Sholat

Larangan sholat apartemen
Sekretaris Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Afifun Nidlom

Tindakan Muhammadiyah, kata Afifun, tentu terkait kebijakan publik, karena sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang dimintai pendapat dan saran ketika ada persoalan keagamaan.

“Pemerintah harus menertibkan dan pihak berwajib segera menuntaskan persoalan itu,” pungkasnya.

Baca juga: Terkait Larangan Sholat, MUI Jatim: Jika Terbukti, Pengelola Apartemen Langgar HAM

Diberitakan sebelumnya, beredar luas di sosial media dan aplikasi kirim pesan, sejak Jumat (19/1), adanya larangan untuk melaksanakan sholat Jumat bagi karyawan dan vendor yang diduga dilakukan pengelola Apartemen Puncak Kertajaya (APK).

Larangan tersebut tercantum di secarik kertas yang kemudian difoto dan dishare ke sosial media.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Senin (22/1) siang, puluhan orang perwakilan penghuni APK, dengan didampingi ormas Islam dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, mendatangi Mapolsek Sukolilo, untuk melakukan mediasi.

Kemudian dilanjut mediasi kedua yang digelar Rabu (24/1).

Pada mediasi kedua, Polrestabes Surabaya memutuskan bahwa masalah dianggap selesai, meski bukti adanya larangan itu belum ditemukan kebenarannya. (Devan/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER