SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Terkait larangan beribadah sholat Jumat bagi karyawan dan vendor yang telah diumumkan oleh pengelola Apartmen Puncak Kertajaya (APK) melalui secarik kertas, jika terbukti benar, maka pihak pengelola telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur, Ainul Yakin.
“Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kebebasan beribadah sesuai agamanya secara benar, yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945,” ungkap Ainul kepada SERUJI, Selasa (23/1).
Dijelaskan oleh Ainul bahwa kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agamanya adalah hak setiap orang yang dijamin UUD 1945 yaitu di pasal 28E ayat (1).
Baca juga: Larangan Sholat Apartemen Puncak Kartajaya, Rudi: Saya Disuruh Buat Pengumuman
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa MUI sebagai lembaga masyarakat tidak berhak melakukan tindakan penyelidikan, namun pihaknya tetap akan mendesak dan mendorong kepolisian untuk melakukan penelitian sampai faktanya terbukti.
Baca juga: Viral Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya, Ini Kesaksian Penghuni
“Terkait pernyataan mantan karyawan itu (Rudi, red), MUI tidak bisa memastikan kebenarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya mantan karyawan APK bernama Rudi saat ditemui SERUJI, mengaku bahwa pengumuman itu dibuat atas perintah manager bernama Anne, saat sebelum dipecat. Namun setelah dicetak secarik kertas, pria ini dipecat lantaran persoalan tidak jelas. (Devan/Hrn)
