SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Terkait beredarnya larangan sholat bagi karyawan dan vendor Apartmen Puncak Kertajaya Surabaya melalui aplikasi kirim pesan beberapa waktu lalu, pihak Takmir Mushola mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran kepolisian telah memutuskan hasil secara sepihak, meski pada kenyataannya belum menemukan bukti tersebut.
“Kasus ini dianggap kepolisian telah selesai, namun jika kami menemukan kasus itu kembali terjadi, akan melaporkan ke Polsek Sukolilo,” ungkap Taufik Takmir Mushola An-Nur kepada SERUJI, Rabu (24/1).
Taufik mengharapkan pihak kepolisian tidak membuat keputusan blunder.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena dari Polrestabes tadi mengumumkan bahwa masalah ini selesai dan tetap dilakukan penyelidikan. Namun jika pihak kepolisian menindak orang yang benar, maka akan muncul permasalahan baru lagi,” pungkasnya.
Baca juga: Terkait Larangan Sholat di Mushola Apartemen, Polisi Anggap Selesai
Diberitakan sebelumnya, beredar luas di sosial media dan aplikasi kirim pesan, sejak Jumat (19/1), adanya larangan untuk melaksanakan sholat Jumat bagi karyawan dan vendor Apartemen Puncak Kertajaya (APK), yang terletak di kawasan Kertajaya, Surabaya Timur.
Larangan sholat di apartemen tersebut tercantum di secarik kertas yang kemudian difoto dan dishare ke sosial media.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Senin (22/1) siang, puluhan orang perwakilan penghuni APK, dengan didampingi ormas Islam dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, mendatangi Mapolsek Sukolilo, untuk melakukan mediasi.
Kemudian dilanjut mediasi kedua yang digelar Rabu (24/1). Polrestabes Surabaya memutuskan bahwa masalah ini selesai, meski bukti adanya larangan itu belum ditemukan kebenarannya. (Devan/SU05)
