Terkait Larangan Sholat di Mushola Apartemen, Polisi Anggap Selesai

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Pihak kepolisian kembali menggelar mediasi terkait kasus larangan sholat Jumat di Mushola An-Nuur yang diduga dikeluarkan pengelola Apartemen Puncak Kertajaya (APK), Rabu (24/1). Mediasi dilakukan di Mushola An-Nuur yang terletak di basement APK.

Tampak hadir Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Benny Prawono, Kapolsek Sukolilo Kompol Ibrahim Gani, perwakilan Front Pembela Islam (FPI), MUI Kecamatan Sukolilo, Takmir Mushola An-Nuur, dan penghuni apartemen.

Usai pertemuan, Benny Prawono menyampaikan permasalahan tersebut dianggap sudah selesai dan takmir akan mengumumkan karyawan APK dan semua kalangan boleh sholat Jumat maupun sholat lima waktu di mushola tersebut.

Baca juga: Viral Larangan Sholat di Apartemen Puncak Kertajaya, Ini Kesaksian Penghuni

“Alhamdulilah, masalah sudah clear, semua karyawan dan vendor diperbolehkan sholat Jumat maupun lima waktu. Sementara terkait bukti larangan tersebut, sampai sekarang kepolisian masih melakukan penyelidikan,” ungkap Benny kepada SERUJI, Rabu (24/1).

Sementara terkait bukti larangan tersebut, lanjut Benny, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

“Buktinya belum ada, namun jika terbukti ada unsur larangan itu, kita akan tindak lanjuti secara hukum pidana,” ujarnya.

Pantauan SERUJI, mediasi kedua kali yang digelar Polisi ini sebenarnya belum ada hasil. Hanya keputusan dari kepolisian bahwa sholat sudah diperbolehkan di Mushola apartemen tersebut untuk siapapun.

Diberitakan sebelumnya, beredar luas di sosial media dan aplikasi kirim pesan, sejak Jumat (19/1), adanya larangan untuk melaksanakan sholat Jumat bagi karyawan dan vendor Apartemen Puncak Kertajaya (APK), yang terletak di kawasan Kertajaya, Surabaya Timur.

Larangan sholat di apartemen tersebut tercantum di secarik kertas yang kemudian difoto dan dishare ke sosial media. (Devan/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER